Pengurus Masjid di Temanggung Diminta Terapkan Prokes Selama Ibadah Ramadan

Pengurus Masjid di Temanggung Diminta Terapkan Prokes Selama Ibadah Ramadan

MAGELANGEKSPRES.TEMANGGUNG - Pengurus masjid dan musala di Kabupaten Temanggung, diminta untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1442 H. Permintaan tersebut disampaikan oleh Bupati Temanggung melalui Surat Edaran (SE) Bupati nomor 451/004 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan tahun 2021. \"Dalam SE itu sudah dijelaskan terkait dengan aturan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan,\" terang Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung Joko Prasetidjono, Senin (12/4). Menurut Joko, SE ini merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten dalam menyambut bulan Suci Ramadan, sehingga masyarakat tetap bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Baca Juga Kesadaran Prokes di Kalikajar Menurun, Banyak Warga Terjaring Tak Pakai Masker \"Dengan tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan, ibadah bisa tetap dilaksanakan dengan khusuk, masyarakat juga merasa aman saat menjalankan ibadah,\" katanya. Joko menjelaskan, salah stau aturan dalam SE tersebut yakni, pengurus dan pengelola baik masjid maupun musala untuk mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. \"Masih banyak aturan yang wajib dilaksanakan oleh pengelola dan pengurus masjid dan musala, sehingga ibadah tetap bisa dilaksanakan selama bulan Ramadan,\" jelasnya. Selain itu lanjutnya, pengelola juga harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar serta membersihkan dan menyemprot disinfektan secara berkala. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadan dengan ketentuan untuk salat fardu, Jumat, tarawih dan witir, tadarus Al-Qur\\\'an, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas. Ceramah dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit. Sedangkan untuk buka puasa bersama, tidak diatur secara spesifik dalam surat tersebut. Tetapi rambu-rambunya antara lain menjaga jarak, ceramah maksimal 15 menit, memakai masker dan menghindari kontak fisik serta kerumunan. Demikian halnya dengan \\\'sahur on the road\\\', karena tidak diatur berarti mengacu pada PPKM Mikro yakni hindari kerumumanan, hindari hal-hal yang tidak perlu. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: